Beranda | Artikel
Merujuk Istri Yang Ditalak - Surah Al-Baqarah 231
Selasa, 5 April 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Merujuk Istri Yang Ditalak – Surah Al-Baqarah 231 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 26 Rajab 1443 H / 29 Maret 2022 M.

Hukum Setelah Talak Tiga – Surah Al-Baqarah 231

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dan apabila kalian mentalak isteri-isteri kalian, dan telah mendekati selesai masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Dan jangan kalian rujuk mereka dengan tujuan untuk memberikan mudharat kepada istri, sehingga kalian pun berbuat melampaui batas. Dan siapa yang melakukan perbuatan tadi, maka sesungguhnya ia sudah mendzalimi dirinya sendiri. Dan jangan kamu ambil ayat-ayat Allah itu sebagai permainan, dan ingatlah nikmat-nikmat Allah atas kalian, dan apa yang Allah turunkan kepada kalian dari Kitab Al-Qur’an dan Hikmah (hadits). Allah mengingatkan kalian dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kalian kepada Allah serta ketahuilah sesungguhnya Allah Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 231)

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Talak itu ada masa iddah atau tempo

Allah mengatakan: “Apabila kalian mentalak istri-istri kalian, dan telah sampai masa iddah…” di dalam ayat ini bentuknya mujmal (tidak dijelaskan). Allah hanya mengatakan bahwa apabila telah sampai ajalnya, dan Allah tidak menyebutkan ajalnya berapa. Tapi dalam ayat yang lain Allah menyebutkan:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ…

“Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah mereka menunggu diri mereka selama tiga kali haid…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Demikianlah Al-Qur’an, terkadang di satu tempat disebutkan secara mujmal (global), tapi dalam tempat yang lain disebutkan secara mufashshal (diberikan perincian). Faedahnya adalah bahwa kalau ada dalil yang sifatnya mujmal, biasanya jiwa kita itu ada semangat ingin tahu. Hal ini agar muncul rasa rindu kita kepada ilmu.

Bolehnya merujuk istri yang ditalak

Bolehnya merujuk istri yang ditalak sebelum sempurnanya masa iddah, yaitu sebelum ia mandi. Terjadi khilaf para ulama kalau wanita telah selesai tiga haid tapi belum mandi. Masa ketika ia belum mandi kemudian suaminya merujuk, apakah ini sah atau tidak? Menurut jumhur tidak sah. Tapi pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah adalah sah. Karena kalau belum mandi berarti belum selesai secara sempurna masa iddahnya.

Wajib dengan cara yang ma’ruf

Merujuk istri dengan cara yang ma’ruf dan tujuannya memang mau berbuat ma’ruf atau tidak merujuknya lagi pun juga harus dengan cara yang ma’ruf, itu semua hukumnya wajib. Karena Allah melarang seseorang suami merujuk istrinya dengan tujuan untuk memberikan mudarat kepadanya.

Mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf

Wajibnya mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf walaupun sudah ditalak, tidak boleh memberikan mudharat. Hal ini agar seorang insan tidak menyakiti istrinya baik dengan ucapan, perbuatan, atau mencegah hak-haknya. Karena biasanya perceraian yang terjadi antara suami istri istri itu akibat pertengkaran. Kemudian akhirnya terjadi saling mengklaim.

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan di sini bahwa walaupun kamu sudah mentalak dia, tetap tidak boleh memberikan mudharat kepada dia, tetap harus punya akhlak kepada dia.

Subhanallah.. Lihat betapa agungnya Islam, saudaraku. Islam melarang kita menyikapi orang lain hanya sebatas dengan perasan. Kebencian kepada istri yang sudah kita talak tetap tidak boleh menyebabkan kita berbuat dzalim kepadanya, tetap tidak boleh menyakiti dia.

MasyaAllah betapa agungnya akhlak Islam dan betapa mulianya adab-adab Islam itu.

Perhatian Allah kepada hamba-hambaNya

Perhatian Allah kepada hamba-hambaNya, supaya mereka bermuamalah dengan cara yang ma’ruf, baik dalam keadaan sedang bersepakat ataupun dalam keadaan sedang bercerai-berai.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Merujuk Istri Yang Ditalak – Surah Al-Baqarah 231


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51598-merujuk-istri-yang-ditalak-surah-al-baqarah-231/